Featured Post

Berikut ini Beberapa Mitos Seputar Anak Kecil Yang Beredar di Masyarakat

Cara Memandikan Jenazah Yang Baik dan Benar Sesuai Dengan Tuntunan Syariah

Hukum Memandikan, Menshalati dan Mengkafani Mayit

Tajhizul Mayit hukumnya fardu kifayah bagi ummat islam, yaitu kewajiban kolektif jika dikerjakan oleh sebagian orang maka gugur kewajiban bagi yang lain.

Cara memandikan jenazah
Cara memandikan jenazah




Dalam mandi wajib dijelaskan bahwa wudhu sunah dilakukan sebelum mandi dilaksakan. Apakah juga sama dengan pelaksanaan mandi wajib memandikan jenazah, sunnah mewudhui terlebih dahulu sebelum memandikan?

Berikut ini adalah pejelasan dan beberapa tahapannya.

TAHAP AWAL

Dalam proses memandikan jenazah, hendaknya jenazah dibersihkan terlebih dahulu dari najis dan kotoran yang melekat pada tubuhnya, hususnya dibagian dua kemaluannya. Pembersihan ini dengan menggunakan tangan kiri yang dibungkus dengan sarung tangan.

Menurut Imam Nuruddin 'Ali bin Ibrahim al-Halabi, kewajiban membungkus tangan ini ketika membasuh dua kemaluan dan auratnya saja, sedangkan untuk membasuh najis di selain dua hal ini hukumnya sunnah. Adapun bagi yang memiliki ikatan suami isteri, diperbolehkan memegang dan melihat aurat antara pusar dan lutut mayit.

TAHAP YANG KEDUA MEWUDHUI

Setelah tahap pembersihan selesai, jenazah diwudhu'i seperti wudhu nya orang hidup;

membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki serta sunnah mengulangi basuhan sebanyak tiga kali.

Kesunnahan dalam wudhu seperti berkumur, menyedot air ke dalam hidung juga sunah dilakukan. Namun, ketika dilakukan harus memiringkan kepala mayyit agar tidak ada air yang masuk lewat mulut dan hidungnya.

Niat Dan Tata Cara Mewudhui Mayyit


Dalam mewudhu'i jenazah, meskipun hukumnya sunnah akan tetapi niatnya wajib. Adapun contoh niat mewudhu'i mayyit sebagai berikut:

 

نَويتُ الوُضُوؤَ المَسْنُونَ لِهٰذَاالْمَيت 

 

Artinya: Saya niat berwudhu untuk jenazah ini.

 

TAHAP YANG KETIGA


Setelah diwudhu'i, kepala dan jenggot (jika laki-laki) mayit disiram dengan air yang dicampur dengan tumbukan daun bidara, dilanjutkan dengan merapikan rambut yang mengempal dengan cara disisir menggunakan sisir yang agak renggang, untuk meminimalisir kerontokan pada rambut.

Kemudian membasuh tubuh bagian depan dengan mendahulukan sisi kanan dan dimulai dari bawah wajah, berupa leher bagian atas, tangan kanan, sampai telapak kaki yang kemudian dilanjutkan ke bagian sisi kiri dengan praktik yang sama, lalu meletakkan kaki kanan di atas kaki kiri.

Setelah itu, mayyit dimiringkan ke sisi kiri untuk membersihkan bagian belakang sisi kanan berikut punggung. Kemudian dimiringkan ke kanan untuk membersihkan bagian belakang sisi kiri berikut punggung. Semua siraman ini sunnah mencampur air dengan sesuatu yang dapat membantu menghilangkan kotoran yang melekat, semisal sabun dan daun bidara. Berikutnya adalah mayit kembali disiram dengan air bersih dari kepala sampai kaki, hal ini untuk menghilangkan sabun atau daun bidara yang menempel pada tubuh jenazah. Membasuh dengan sabun yang dilanjutkan dengan pembersihan ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Dengan demikian, memandikan jenazah telah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya masih dalam tahap pembersihan yang belum dihukumi wajib, sehingga mayit pada kondisi ini belum dikatakan suci. Pembersihan sabun atau daun bidara setelah menggosok dengan menggunakan air bersih belum bisa dihukumi menyucikan karena masih bercampur dengan sabun yang melekat di tubuh mayit sehingga kualitas airnya tidak dapat mensucikan.

TAHAPAN YANG TARAHIR MENSUCIKAN MAYIT


Dalam tahap selanjutnya adalah menyiram kembali dengan air yang bersamaan dengan niat memandikan mayit. Proses ini dengan menggunakan air bersih yang dicampur dengan sedikit kapur barus sekiranya tidak merubah sifat air dengan perubahan yang mencolok, sehingga dapat merusak kemurnian air dan tidak dapat mensucikan. Pada tahapan penyiraman ini, terhitung sebagai pembasuhan pertama dalam rangka bersuci, dan sunnah dikerjakan tiga kali.

Hukum Dan Niat Memandikan Mayit

Niat memandikan mayit ini bersifat sunnah, bukan wajib, meskipun memandikan jenazah hukumnya wajib. Sebab, tujuan dari memandikan adalah untuk membersihkan tubuh mayit (an-Nadzafah), dan itu tidak membutuhkan pada niat. Berbeda dengan saat mewudhu'i jenazah, walaupun hakikat wudhu'nya sendiri sunnah, namun jika dikerjakan maka niat di dalamnya berhukum wajib. 

Adapun bentuk niat untuk memandikan mayit misanya ialah, niat untuk memenuhi kewajiban memandikan jenazah atau kebolehan untuk mendoakannya. Andaikan wudhu ini diganti dengan tayammum yang digambarkan jenazah dalam keadaan sulit untuk mandi, maka niat dalam tayammum juga tidak wajib.

 

Beriktu niat memandikan mayit:

 

‎ ‫نويت الغسل عن هذا الميت لاستباحة الصلاة الله تعالى‎ 

 

Artinya: "Saya niat memandikan mayit ini, untuk diperbolehkan menshalatinya, karena Allah Ta'ala."

 Baca juga Pengertian haid,niat dan tatacara mandi

Melalui cara ini, jika dihitung dari awal penyiraman hingga tingkat pensucian, ada sembilan kali pembersihan dan dapat diringkas sebagai berikut:

1. Penyiraman dengan air yang dicampur sabun atau daun bidara

2. Menyiram untuk membersihkan sabun yang menempel

3. Menyiram dengan air yang dicampur dengan sabun atau daun bidara

4. Menyiram untuk membersihkan sabun yang menempel

5. Penyiraman dengan air yang dicampur sabun atau daun bidara

6. Menyiram untuk membersihkan sabun yang menempel

7. Menyiram dengan air tawar yang dicampur dengan sedikit kapur barus yang disertai niat memandikan.

8. Menyiram dengan air tawar yang dicampur dengan sedikit kapur barus.

9. Menyiram dengan air tawar yang dicampur dengan sedikit kapur barus.

Atau, memandikan jenazah ini dengan cara yang cukup ringan, yaitu menyiramnya dengan air yang sudah dicampur dengan sabun atau daun bidara. Setelah itu, membersihkan kotoran, lalu menyiramnya dengan air bersih untuk menghilangkan sisa sabun dan daun bidara. Ini tidak perlu diulang hingga tiga kali. Dilanjutkan dengan membasuhnya menggunakan air bersih yang dicampur dengan sedikit kapur barus dan disertai dengan niat memandikan jenazah, ini dilakukan tiga kali.



Jadi, hanya ada lima tingkat penyiraman.

 

1. Penyiraman dengan air yang dicampur sabun atau daun bidara.

 2. Menyiram untuk membersihkan sabun atau daun bidara yang menempel dan dilanjutkan dengan mewudhuinya.

 3. Menyiram dengan air tawar yang dicampur dengan sedikit kapur barus yang disertai niat, dan ini diulangi sebanyak tiga kali.

Setelah semuanya sempurna, jenazah dihanduki sebersih mungkin, jangan sampai ada air yang tersisa sehingga akan membasahi kain kafan, karena dapat mempercepat rusaknya tubuh mayit. Kesunahan menghanduki ini setelah mengulangi lagi pelemasan pada persendian mayit. Kemudian mayit ditidurkan di atas dipan dengan ditutup kain panjang. Setiap sesuatu yang lepas ketika dimandikan seperti rambut wajib menguburnya bersama mayit, dan sunah diletakkan di dalam kafan. Untuk itu, anggota tubuh yang terlepas tersebut sebaiknya disimpan dan diletakkan dalam kafan, saat proses pengkafanan.

Bila setelah dimandikan ada najis yang keluar dari tubuh mayit, maka bukan berarti dapat membatalkan kesucian mayit, sehingga harus dimandikan ulang, cukup dengan membersihkan najisnya saja. Najis tersebut wajib disucikan, jika keluar sebelum dikafani. Sementara Ibn Hajar al-Haitami berpendapat, kewajiban menghilangkan najis pada mayit ini secara mutlak, tanpa memandang apakah sebelum atau setelah dikafani. Andaikan merasa kesulitan untuk menghentikan najis yang terus keluar, seperti luka yang selalu mengeluarkan darah, maka wajib menyumbatnya semisal deangan kain dan cepat-cepat dishalati karena hukumnya sama dengan orang yang dâ'imul hadas (selalu hadas).

 

Akan tetapi, jika tidak segera dishalati dengan menundanya karena sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan shalat jenazah, maka wajib mensucikannya kembali dan menyumbat ulang. Termasuk kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat adalah menunggu banyaknya orang yang akan shalat jenazah, hal ini juga sebgaimana penyandang da'imul hadas karena menunggu muadzdzin dan jamaah lainnya.


Nah, itulah proses tahapan memandikan mayit, didalam memandikan letak wudhu tidak jauh berbeda dengan dengan mandi besar, yakni mayit diwudhu'i terlebih dahulu setelah membersihkannya dari kotoran, setelah itu memandikannya.

 

Referensi;

at-Taqrirat ash-Syadidah, hal 372, al-Qulyubi, Jilid 1/324


Komentar